Anda tentunya pernah mendengar istilah Asuransi Islam yang dikaitkan dengan asuransi Syariah. Ya benar, asuransi Syariah memang diadopsi dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam landasan agama Islam. Mengapa ?, karena untuk menjangkau banyaknya masyarakat Islam di Indonesia.
Belakangan tren berhijrah sudah menyeruak dalam semua lini kehidupan masyarakat, trend tersebut di picu dengan menerapkan prinsip-prinsip keislaman di berbagai sektor.
Pencarian produk-produk keuangan yang berbasis syariah pun semakin gencar, tidak terkecuali untuk asuransi yang berbasis syariah.
Apa itu Asuransi Syariah?
Berdasarkan fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Islam atau Syariah, pengertian asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah
Perusahaan Asuransi Syariah sebagai Operator/Pengelola melakukan pengelolaan dana “tabbaru” dari para peserta untuk saling tolong menolong di antara mereka (sharing risk). Pada peraktiknya, dana tabbaru yang dikontribusikan oleh para peserta asuransi syariah hanya digunakan untuk 4 (empat) hal yaitu; Ujrah, santunan asuransi (klaim risiko), Membayar Reasuransi, dan Surplus Underwriting.
1. Skema Berbagi Risiko
Asuransi syariah memberlakukan istilah dana tabarru’ sebagai premi yang sifatnya kontributif antara sesama peserta asuransi syariah. Asuransi syariah juga menganut asas tolong-menolong. Dana tabarru’ dikumpulkan untuk berbagai manfaat yang akan dirasakan pesertanya. Ini disebut juga dengan konsep berbagi risiko atau risk sharing, misalnya untuk membayar klaim, santunan asuransi, atau pengelolaan lain sesuai dengan tata cara asuransi syariah yang berlaku.
Pada asuransi syariah, premi yang sudah dibayarkan seluruh pemegang polis hanya akan dikumpulkan dan dikelola perusahaan asuransi. Dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk membayar klaim yang diajukan oleh peserta asuransi syariah yang sedang menghadapi risiko sesuai akad atau perjanjian.
2. Perbedaan Perjanjian
Pengertian asuransi syariah adalah jenis asuransi yang menggunakan perjanjian atau akad tolong-menolong. Dalam Islam, jenis akad ini dikenal sebagai akad takaful. Akad ini pula yang membentuk skema pemberian dana atas klaim peserta menerapkan prinsip berbagi risiko. Ketika Anda menjadi peserta asuransi syariah dan mengajukan klaim atas risiko yang terjadi, dana yang Anda terima sebagian merupakan urunan dari dana-dana peserta lain.
3. Tak Kenal Dana Hangus
Terkait dana hangus, dana yang sudah Anda bayarkan tidak menjadi milik perusahaan, tetapi hanya dikelola bersama dengan total dana dalam seluruh peserta. Ketika jangka waktu habis, uang tersebut dapat dikembalikan kepada Anda. Perusahaan asuransi hanya akan memperoleh sejumlah dana yang kecil sebagai imbalan dari pengelolaannya. Besarannya pun sudah ditetapkan di akad.
4. Pengelolaan Sesuai Prinsip Syariah
Baik di asuransi syariah maupun asuransi konvensional, perusahaan asuransi akan memutar dana untuk menghasilkan keuntungan guna membiayai risiko peserta asuransi. Pada asuransi syariah, dana hanya bisa ditempatkan di jenis investasi yang tidak berhubungan dengan riba ataupun yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Dana kelolaan bisa saja diinvestasikan di emiten, tetapi bisa dipastikan perusahaan emiten tidak melakukan kegiatan yang melanggar prinsip syariah. Umumnya, perusahaan syariah akan menjadikan keputusan Dewan Syariah Nasional sebagai patokan untuk berinvestasi.
5. Peserta Berhak Atas Untung
Dalam proses investasi yang merupakan bagian pengelolaan dana, sangat mungkin didapat untung yang membuat dana Anda berlipat ganda. Namun dalam asuransi syariah, dana atau premi yang dibayarkan peserta tidak menjadi milik perusahaan asuransi, tetapi hanya dikelola.
Perbedaan kepemilikan ini pada akhirnya membuat peserta asuransi juga berhak atas untung dari penginvestasian dana yang dikelola perusahaan asuransi. Besaran keuntungan yang diperoleh nantinya dibagi rata oleh perusahaan asuransi kepada seluruh peserta asuransi yang mengambil produk asuransi syariahnya.
Sistem bagi untung ini tidak hanya untuk perusahaan asuransi syariah, tetapi juga bersifat merata dan tidak boleh merugikan satu peserta pun. Selain itu, dana yang diinvestasikan harus selektif pada emiten atau sektor saham yang tidak dianggap haram oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
6. Pengelolaan Transparan
Pengelolaan dana asuransi syariah juga harus transparan, baik terkait penggunaan kontribusi, surplus underwriting (total akhir dana tabarru’ yang bisa dibagikan jika surplus), maupun pembagian hasil investasi.
Jika mengambil produk asuransi syariah, Anda akan mendapatkan laporan yang transparan mengenai bentuk pengelolaan yang dilakukan perusahaan asuransi. Laporan tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan asuransi karena dana yang sudah Anda setorkan tidak berpindah kepemilikan ke perusahaan, melainkan hanya memercayakannya untuk dikelola.
7. Kewajiban Berzakat
Ketika Anda memutuskan untuk menjadi peserta asuransi syariah, Anda memiliki kewajiban membayar zakat. Besaran zakat tersebut disesuaikan dengan keuntungan dari pengelolaan dana yang sudah dilakukan oleh perusahaan asuransi.
Beberapa keunggulan dari produk asuransi syariah tersebut bisa dinikmati peserta baik muslim maupun nonmuslim. Karena itu, sangat disarankan untuk turut mengambil bagian sebagai pemilik asuransi syariah agar keluarga bisa terlindungi. Selain itu, Anda turut membantu perkembangan serta kemajuan asuransi syariah di dalam negeri. (Red)