Jakarta, owntalk.co.id – Gubernur Papua, Lukas Enambe menampakkan penolakannya terhadap kebijakan pemerintah yang telah menerbitkan Perpres No 10 Tahun 2021 tentang perizinan investasi miras di beberapa wilayah Indonesia.
Melalui kanal youtube Official News Update dalam unggahannya tanggal 27 Februari 2021, Gubernur Lukas memperingatkan distributor serta penjual Miras untuk menghentikan aktivitasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melarang keras peredaran dan penjualan minuman beralkohol di bumi Cendrawasih tersebut.
Baca juga
- Polda Kepri Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
- Konflik Pulau Rempang: DPR Desak BP Batam dan Pemkot Batam Bertanggung Jawab
- Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan Dilalap Api, Diduga Korsleting Listrik
Pemprov Papua bahkan telah melakukan 3 kali pemusnahan Miras yang dilakukan di beberapa tempat.
Jumlah total pemusnahan sebanyak 8.833 kemasan botol maupun kaleng.
Namun mereka yakin masih ada yang menjual Miras dan akan di tindak tegas dengan membakar botol-botol minuman tersebut.
Gubernur Lukas menuding para penjual Miras yang menyebabkan banyak masyarakat Papua asli yang kehilangan nyawa karena mengonsumsi Miras.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba, Tawuran, dan Anarkistis (GAPENTA) Papua, Otniel Deda mendukung kebijakan Pemprov Papua dalam hal pemusnahan Miras di Papua.
Majelis Rakyat Papua (MRP) yang ditunjuk oleh Jokowi, secara tegas menolak investasi Miras di wilayahnya.
“Kami menolak dengan tegas, jika mau investasi di Papua silahkan. Tapi bawa yang baik-baik jangan bawa yang membunuh generasi muda Papua,” ucap salah satu anggota MRP. (***)
Tonton Juga Podcast Owntalk Yuk !