Karimun, Owntalk.co.id – Polres Karimun tidak henti-hentinya menyosialisaikan kepada warga untuk tidak membakar hutan dan lahan gambut, namun aksi tersebut masih terus terjadi dan tertangkap tangan oleh Tim Satgas Karhutla Polres karimun, Minggu (28/03/2021).
Sebelumnya Petugas Satgas Karhutla Polres Karimun menerima informasi terjadi kebakaran hutan dan lahan diwilayah Guntung Punak Kel. Darusalam Kec.Meral Barat Kab.Karimun Prov. Kepri yang terjadi pada hari Sabtu (27/02). Saat dipergoki, petugas mengamankan salah seorang warga berinisial I (39 Tahun) yang diduga sebagai pelaku pembakaran.
“Kami mendapat laporan jika ada warga sengaja membakar lahan. Saat kami tiba ternyata benar, pelaku I (39 Tahun) ditemukan petugas tertangkap tangan,” ujarnya.
Akibat ulah pelaku, tahan seluas 3 Hektar lenyap terbakar si jago merah serta menimbulkan beberapa kerusakan.
“Motif pelaku melakukan bakar lahan masih kita dalami dan barang bukti sudah kita amankan 2 unit cangkul, 1 bilah parang dan 1 buah pemantik, kini pelaku dalam proses penyidikan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Karimun,” katanya.
AKBP Muhammad Adenan SIK mengatakan para pelaku kini dikenakan pasal tentang kehutanan, dan pasal perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup.
“Pelaku disangkakan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI No 32 Thn 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 atau 188 KUHPidana,” tambahnya
(Koko)