Jakarta, Owntalk.co.id – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah akhirnya resmi mengenakan rompi berwarna oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasca statusnya menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam penetapan status tersangka Nurdin Abdullah, pada Minggu (28/2/2021). KPK menunjukan barang bukti terkait dugaan suap Gubernur Sulsel Nurdin Andullah sebesar Rp2 Miliar dalam sebuah koper.
KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.
“Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang mewakilinya. Terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur di Sulsel.” Ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, pada saat konferensi pers, (28/2/2021).
(Dodi)