Alhamdullillah, di Batam Boleh Menggelar Sholat Taraweh dan Idul Fitri

Ramadhan di Batam
Ilustrasi Sholat Tarewih di tengah pendemi.

Batam, owntalk.co.id – Keputusan dari hasil rapat Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forkompinda Kota Batam memutuskan akan memberikan izin untuk pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri di masjid.

Namun, sejumlah persyaratan wajib dilaksanakan oleh semua jemaah. Terutama terkait dengan protokol kesehatan, pengurus wajib menyiapkan dan mengingatkan jemaah yang mengikuti salat di masjid.

“Semua sudah sepakat untuk diperbolehkan, dengan syarat protokol kesehatan harus diterapkan,” kata Rudi di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (24/2/2021).

Karena itu pihaknya berharap seluruh jemaah yang menjalankan ibadah di masjid saat bulan Ramadan, nantinya benar-benar bisa menjaga dan menjalan protokol kesehatan.

“Hal itu kita lakukan untuk kebaikan bersama, karena sampai saat pandemi Covid-19 belum berakhir,” kata Rudi.

Kemudian untuk tempat hiburan malam juga telah diputuskan untuk menutup pada awal, pertengahan dan akhir Ramadan. Tiga hari di awal, satu hari di malam Nuzulul Quran dan tiga hari dimalam akhir Ramadan.

Kepada pengelola tempat hiburan malam pihaknya berharap bisa mematuhi ketentuan tersebut. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) nantinya akan melakukan sosialisasi.

“Jadi ada beberapa usulan, tapi sudah kita sepakati 313,” ujarnya.

Sementara, untuk pelaksanaan takbir keliling sejauh ini belum bisa dipastikan apakah nantinya dilaksanakan atau tidak. Hal ini nantinya akan dibahas lebih lanjut dan melihat perkembangan.

“Takbir keliling kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa. Tadi kita hanya sepakati salat Idul Fitrinya, boleh dilakukan tapi diimbau untuk dilaksanakan di lapangan,” ujarnya. (***)

Nonton Podcast Owntalk Yuk !

Exit mobile version