Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah Pusat mengumumkan secara resmi bahwa Kartu Prakerja Gelombang ke 12 resmi di buka kembali. Selasa, (23/2/2021).
Pengumuman itu di sampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekenomian, Airlangga Hartato dalam sebuah konfrensi Pers.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, maka program Kartu Prakerja tahun 2021 ataupun gelombang ke-12 ini saya nyatakan dibuka,” ujar Airlangga
Dengan pembukaan Kartu Prakerja Gelombang ke 12 ini, masyarakat bisa mulai melakukan pendaftaran program Kartu Prakerja ini melalui website www.prakerja.go.id.
Sama dengan gelombang sebelumnya, program Kartu Prakerja gelombang ke-12 pada semester I-2021 ini akan tetap menggunakan metode semi bansos. Metoda tersebut dengan besaran bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta di tambah insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu tiap bulannya. Bantuan itu akan berjalan selama 4 bulan dengan total insentif pasca pelatihan sebesar Rp 2,4 juta. Selain itu peserta juga akan mendapatkan insentif survei Rp 50 ribu tiap satu kali survey sebanyak 3 kali survey dengan total insentif survei sebesar Rp 150 ribu.
Berita ini Juga Menarik
Modal KTP dan KK Dapat Bantuan Rp 300 Ribu, Begini Caranya !
“Gelombang 12 akan di buka dengan kuota 600.000 peserta, dan target 2,7 juta penerima dapat didanai dengan anggaran Rp 10 triliun,” ungkapnya.
Persyaratan untuk dapat menerima Kartu Prakerja, sama dengan tahun 2020 yaitu WNI, 18 tahun ke atas, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
“Program ini di tujukan kepada pencari kerja, pengangguran, pekerja dan wirausaha. Kami juga mengajak para Pekerja yang di rumahkan atau kehilangan pekerjaan dan para Pelaku Usaha Mikro maupun Kecil (UMK) yang tutup usaha karena dampak pandemi COVID-19 untuk bisa mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja,” tuturnya
Selain itu, Penerima Kartu Prakerja tidak dapat di berikan (blacklist) kepada pejabat negara, TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Pejabat BUMN/BUMD.
“Untuk mendorong pemerataan penerima bantuan dari Pemerintah dan duplikasi penerima bansos, maka Kartu Prakerja tidak dapat di berikan kepada mereka yang menjadi Penerima Bansos Kemensos (DTKS). Lantas yang menerima Bantuan Subsidi Upah, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) maupun penerima Kartu Prakerja tahun 2020. Selain itu juga penerima Kartu Prakerja di batasi maksimal hanya 2 anggota keluarga per KK,” tegasnya. (Ack/Ril)