Jakarta, Owntalk.co.id – Banyaknya laporan yang masuk terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), membuat Jokowi memerintahkan Polri lebih selektif dalam menyikapi laporan pelanggaran Undang-undang informasi tersebut.
Menurut Jokowi Polri harus lebih selektif lagi menerjemahkan pasal-pasal dalam UU ITE yang berpotensi menimbulkan multitafsir.
Tidak hanya kepada Polri, Jokowi juga memerintahkan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk membentuk tim khusus yang membahas UU ITE.
Tim pertama bertugas membuat pandangan teoretis yang lebih kreatif, serta memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang dianggap karet.
Mahfud MD juga mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya tim ini akan bekerjasama dengan kementerian lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dan untuk tim yang kedua sendiri akan membahas terkait revisi UU ITE. Dengan mengundang pakar, mendengar PWI, serta gerakan prodemokrasi tim khusus UU ITE perlu untuk mendengar apa yang perlu di revisi.