Jakarta, Owntalk.co.id – Untuk mensukseskan program vaksinisasi covid 19, Pemerintah berencana akan memberikan sanksi kepada warga yang enggan mengikuti penyuntikan vaksin tersebut dengan tidak memberikan bantuan sosial (Bansos).
Sedangkan diketahui, Program vaksinisasi Covid-19 merupakan upaya Pemerintah untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19 dan sesegera mungkin keluar dari wabah asal wuhan itu.
Rencana itu pun lantas mendapatkan dukungan dari DPR RI komisi VIII. Ace Hasan Syadzily wakil ketua komisi tersebut adalah salahsatu yang mengomentari terkait rencana pemerintah itu. Dirinya menyebutkan mendukung penuh sanksi yang akan diterapkan pemerintah kepada warga yang enggan di vaksin.
“Jika tidak, nanti target untuk menghentikan penularan Covid-19 tidak akan ada artinya,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ace juga menyebutkan kebijakan pemerintah ini merupakan bagian dari perlindungan kesehatan agar seluruh lapisan masyarakat terlindungi.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 perubahan atas Perpres 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Dalam Perpres tersebut pemerintah mengatur kewajiban vaksibasi bagi seluruh masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima vaksin. (Ack)