Jakarta, Owntalk.co.id – Perayaan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day dalam setiap tahunnya menjadi polemik di tanah air.
Pro kontra di kalangan masyarakat Indonesia muncul karena beberapa pihak menganggap tradisi tersebut bertolak belakang dengan budaya dan norma agama.
Tidak hanya itu, sejumlah kebijakan pemerintah daerah di beberapa wilayah mengeluarkan Surat Edaran ke sekolah-sekolah, melarang perayaan-perayaan Hari Valentine yang jatuh pada tanggal 14 Februari dalam setiap tahunnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran bernomor 005/1686/Disdik/2021, yang diteken oleh Kepala Disdik Drs. Mohammad Thamrin, tentang Larangan Ikut Serta dan Merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day.
Dikeluarkanya Surat Edaran tersebut sebagai dari upaya membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia.
Dodi

