Batam, Owntalk.co.id – Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari empat orang tersangka, sekitar 46,9 Kg narkotika jenis sabu di musnahkan, Senin (08/02/2021).
Ke empat tersangka yang diamankan berinisial N, MD, MY dan M, barang bukti tersebut di musnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti sabu yang sebelumnya diamankan dari 4 orang tersangka.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan 46,9 Kg sabu, barang bukti tersebut berasal dari 4 orang tersangka yang di tangkap di lokasi yang berbeda,” ungkapnya.
Lanjut Wakapolda, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengembangan dari tangkapan di parkiran J8 Food Court Jalan Duyung Tanjung Uma, di Pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung Sei. Binti, serta di dalam lemari dan Gudang Teluk Bakau Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang dan tangkapan terakhir di Kavling Bida Ayu, Sei Beduk.
“Awalnya tim berhasil mengamankan 3 tersangka, dan terakhir tim Polda Kepri berhasil mengamankan satu tersangka lainnya di daerah Kavling Bida Ayu, Sei Beduk,” jelasnya.
Atas Perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri Oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.Ik., serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Batam, Kejaksaan Negeri Kota Batam, Ormas Granat, Pengacara dan BPOM.
(Haykal)