Mendagri Keluarkan Aturan PPKM Skala Mikro, Efektifkah?

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

Aturan tersebut akan diterapkan mulai tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Aturan PPKM berbasis mikro diterapkan pasca pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo, menilai bahwa PPKM Jawa dan Bali yang diterapkan pada pertengahan bulan Januari 2021 dianggap tidak berjalan efektif.

Hal tersebut dapat dilihat dari melonjaknya kasus Covid-19 di tanah air, khususnya di beberapa wilayah di pulau Jawa dan Bali.

Dalam PPKM mikro saat ini pemerintah membentuk posko di tingkat desa dan kelurahan. Posko tersebut berfungsi untuk melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa.

Dodi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *