Asahan, Owntalk.co.id – Wakil Ketua KPK RI, Direktur Koordinasi Supervisi I KPK RI, Didik Agung Wijanarko beserta rombongan mengunjungi Kabupaten Asahan.
Kunjungan tersebut dalam rangka menggelar rapat koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di aula Mawar kantor Bupati Asahan, Jumat (5/2/2021).
Dalam sambutannya, Bupati Asahan menyampaikan selamat datang kepada Wakil Ketua KPK RI beserta rombongan di Kabupaten Asahan.
“Semoga dengan kehadirannya di Kabupaten Asahan dapat memberikan perubahan tata kelola pemerintahan ke arah yang lebih baik,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dari delapan area intervensi Monitoring Center For Prevention (MCP) pada tahun 2020 pencapaian Kabupaten Asahan baru sebesar 60%.
Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan akan melakukan pembenahan agar pencapaian tersebut dapat ditingkatkan lagi pada tahun 2021 ini.
Ia juga memaparkan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemkab Asahan dalam meningkatkan pencapaian tersebut, seperti:
- Pemberian TPP pada tahun 2021 akan dilakukan berdasarkan penilaian kinerja.
- Penguatan peran pengawasan Inspektorat.
- Meningkatkan koordinasi antara APIP dan APH.
- Melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dalam rangka penagihan tunggakan pajak.
- Berkoordinasi dengan kantor Pertanahan dalam rangka penyelesaian sertifikat tanah aset Pemkab Asahan.
- Optimalisasi pendapatan daerah dengan berkoordinasi dengan Bank Sumut
Selain itu, ia juga berharap kepada tim Supervisi KPK RI untuk berkenan memberikan arahan dan pendampingan dalam rangka peningkatan pencapaian MCP di Kabupaten Asahan.
Direktur Koordinasi Supervisi I PK RI, Didik Agung Wijanarko dalam kesempatan itu meminta kepada seluruh jajaran Pemkab Asahan untuk mempunyai komitmen yang kuat dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan.
Kaitannya terhadap pencegahan tindak pidana korupsi adalah KPK masih melihat adanya kecenderungan terjadinya korupsi ketika ada motif, rasionalisasi yang berasal dari masing-masing individu dan ada kesempatan yang berkaitan dengan sistem yang memiliki celah korupsi.
Dari uraian tersebut, ia menganjurkan agar Pemkab Asahan membuat langkah strategi pencegahan korupsi yang dapat digunakan di Kabupaten Asahan, yakni intervensi dengan memperbaiki sistem dan memperbaiki perilaku pegawainya.
Lebih lanjut, ia juga mengarahkan Pemkab Asahan untuk melakukan beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam pencegahan tindak pidana korupsi, seperti:
- strategi jangka pendek dengan memberikan arahan dalam upaya pencegahan.
- strategi menengah berupa perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi.
- trategi jangka panjang dengan mengubah budaya.
Kemudian, ia juga mengimbau agar seluruh jajaran ASN di Kabupaten Asahan dapat berkomitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi. Mengingat tanggungjawab yang diberikan oleh negara amatlah besar.
“Tentu komitmen itu harus dimulai dari diri sendiri. Anggaran negara harus diorientasikan untuk kemaslahatan rakyat. Karena yang kita kelola adalah uang rakyat, maka harus kita kelola dan gunakan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penilaian MCP bagi Pemkab Asahan.
“Mencapai nilai MCP yang baik bukan tidak mungkin, apalagi untuk Kabupaten Asahan. MCP ini juga menjadi bentuk keseriusan kita dalam bekerja untuk terus berbenah dan menjalankan setiap tugas dengan dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dijelaskannya, kehadiran MCP bertujuan untuk membangun suatu kerangka kerja dalam memahami elemen tugas yang beresiko korupsi.
Disamping itu, ia juga berharap agar OPD mendapat gambaran strategis dan prioritas rekomendasi yang akan menjadi arahan bagi upaya pencegahan korupsi.
“Adapun fokus MCP mencakup pada pencapaian program perencanaan dan penganggaran APBD, barang jasa dan layanan terpadu satu pintu. Lalu, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), managemen ASN, optimalisasi pajak daerah, managemen aset daerah dan tata kelola dana desa,” jelasnya.
Maka dari itu, ia berharap pada tahun 2021 ini Pemkab Asahan dapat lebih serius dalam meningkatkan pencapaian MCP di Kabupaten Asahan.
(Bolon)