Karimun, Owntalk.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tni/Polri mengelar razia masker di depan Grapari Telkomsel Kolong sekitar jam 16.00 Wib. Jumat (05/01/2021).
Dari pemantuan awak media owntalk.co.id dilapangan, Razia gabungan yang Satpol PP bersama Tni/Polri gelar bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Karimun.
Dalam razia masker tersebut terjaring sejumlah pelanggar protokol kesehatan (PROKES) sebanyak 63 orang pelangggar. Dengan perincian Sangsi Kerja Sosial (SKS) sebanyak, 40 orang, Sangsi Admitrasi (SDA) sebanyak 18 orang, dan Surat Peringatan sebanyak 5 orang.
Masyarakat yang terkena sanksi sosial disuru mneyapu jalan serta dapat bimbingan dari Tim Gabungan Satpol pp dan Tni/Polri, supaya lebih mematuhi prokes yang ada.
Selain sanksi sosial meyapu jalan adapun bentuk surat peringatan yang diberikan kepada anak di bawah umur.
(Koko)