Samosir, Owntalk.co.id – DPRD Kabupaten Samosir menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir.
Rapat tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Samosir, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, SKPD dan para insan pers, Rabu (3/2/2021).
Penyelenggaran rapat paripurna ini dilaksanakan merujuk kepada ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan menindaklanjuti surat Gubernur Sumatera Utara nomor 131/634 tanggal 22 Januari 2021 perihal usul pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
“Sesuai dengan berita acara nomor 170/89/DPRD-SMR/II/2021 tentang pengumuman akhir masa jabatan Bupati Samosir dan Wakil Bupati Samosir masa jabatan 2016-2021, maka masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Samosir berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 yang akan datang,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Saut Martua Tamba.
(Edwin)