Batam, Owntalk.co.id – Polisi berhasil mengungkap pelaku jaringan Pornografi di wilayah Kota Batam, kegiatan tersebut terungkap usai pengembangan dari kasus fotografer pornografi terhadap anak dibawah umur berinisial RS, Senin (01/02/2021).
Tiga tersangka yang diamankan merupakan Admin dari jaringan pornografi Grup Whatsapp, dua diantaranya anak di bawah umur berinisial RK(15), MZ (13) dan MP (18).
Ketiganya memiliki peran yang berbeda, dua orang tersangka yang merupakan anak dibawah umur merupakan Admin group Whatsapp tersebut dan satu tersangka berinisial MP sebagai penyebar video dan foto Pornografi.
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Memaparkan, pihaknya berhasil mengungkap jaringan pornografi diwilayah kota Batam, dari jaringan tersebut terdapat beberapa member anak dibawah umur
“Kami berhasil mengembangkan kasus fotographer Pornograpi, dan menemukan jaringan Pornografi yang berkembang di sebuah Grup WhatsApp, dari 51 member didalam grup tersebht di dapatkan beberapa member yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.
Lanjut Arie, dari kasus tersebut ditemukan fakta serta barang bukti terkait pornografi dan pelanggaran kejahatan Undang-undang ITE
“Grup yang telah terbentuk selama 2 tahun tersebut di beri nama ‘PAP TT’ dan diduga membernya merupakan sebagaian besar anak-anak yang berada di Kota Batam dengan konten video dan foto sebanyak 141 konten,” jelasnya.
Arie Menambahkan, Modus Operandinya adalah membuat suatu Group Whatsapp kemudian menyebarkan konten pornografi atau video porno melalui group whatsapp untuk dapat diakses dan diketahui oleh orang lain hingga anak dibawah umur.
Dari tangan tersangka polisi menyita Barang bukti 4 Unit Handphone berbagai merk yang di gunakan untuk aktivitas pornografi tersebut
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 29, pasal 33 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp. 7.500.000.000.
(Haykal)