Di Indonesia, Transaksi Menggunakan Bitcoin Dilarang !

berita bitcoin terbaru
Foto: DW (News) (foto: owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Meski penggunaan Bitcoin dibeberapa negara telah dilegalkan oleh pemerintahnya, namun tidak untuk di Indonesia.

Indonesia masih beracuan pada Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU itu, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sidharta Utama menyebutkan berdasarkan Undang-undang tersebut maka di Indonesia hanya mengenal uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Penegasan itu juga sudah pernah dinyatakan Bank Indonesia (BI) pada 2018 lalu. Sama dengan keterangan dua orang di atas, penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia melanggar ketentuan UU nomor 7 tahun 2011.

“Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia,” tulis pernyataan resmi BI pada 13 Januari 2018 lalu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *