Bikin Syok Perokok, Harga Rokok Naik!

berita terkini batam
Karikatur Tarif Cukai Rokok (Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id– Pemerintah resmi menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), dengan rata-rata kenaikan mencapai 12,5 persen, mulai tanggal 1 Februari 2021.

Dalam keterangannya Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan bahwa kenaikan tarif cukai rokok sudah mempertimbangkan dampak konsumsi rokok bagi kesehatan masyarakat, perkembangan industri, nasib buruh petani tembakau, hingga keuangan negara.

Pemerintah berharap kenaikan tarif rokok bisa menekan pertumbuhan produksi rokok sekitar 3,2 persen. Sementara estimasi volume produksi diperkirakan 288,8 milyar batang pada tahun ini.

Pembahasan kebijakan mengenai cukai rokok sempat naik turun. Pemerintah sebelumnya mengungkap alasan belum ada kepastian soal kebijakan cukai rokok. Menteri Keuangan Sri Mulyani saat itu mengungkap penyebabnya adalah pemerintah masih mengkaji sekaligus mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut.

Terkait aspek yang menjadi bahan pertimbangan yakni prevalansi merokok pada anak-anak dan wanita, kesehatan, tenaga kerja, petani, rokok ilegal, dan penerimaan negara.

Dodi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *