Karimun, Owntalk.co.id – Satpolairud polres Karimun berhasil mengamankan 96 karung pakaian bekas disekitar pulau merak yang akan dibawa ke wilayah Provinsi Riau, Rabu (27/01/2021) malam kemarin.
Kapolres karimun Muhamad Adenan melalui Kasat pol Airud Iptu Binsar mengatakan Ia berhasil mengamankan satu unit kapal kayu KM Rika Jaya GT 6 berwarna abu-abu yang membawa pakaian bekas (Ballpres) sebanyak 96 karung.
“Benar kita telah mengamankan satu unit kapal kayu KM Rika Jaya GT6 merek mesin Yanmar GF24PK dengan membawa 96 karung pakaian bekas yang akan di bawah ke daerah Riau,” ujarnya.
Kasat pol Airud Iptu binsar menjelaskan ia juga mengamankan tiga kru KM Rika Jaya yang membawa 96 pakaian bekas, Zahrul (46) sebagai Nahkoda KM Rika Jaya, Ali Umar alias Man Jenggot (50) sebagai pemilik KM Rika Jaya, Nasrul (51) sebagai pemilik barang pakaian bekas.
Kronologi yang dibeberkan oleh Iptu Binsar ialah setibahnya di pulau merak, kecamatan meral dengan koordinat 0°59°042N – 103 23” 968”E sekiranya pukul 22.30 wib terdapat satu unit kapal Motor KM Rika Jaya yang mencurigakan dan diduga membawa barang ilegal.
Kemudian kapal patroli mendekati kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan, ternyata Nahkoda dan pemilik kapal tidak menunjukan dokumen dan Surat Izin Berlayar (SIB) serta dokumen muatan yang dibawa
“Kapal motor KM Rika Jaya kita tarik ke pos polairud kolong, dan dari keterangan tersangka barang tersebut diambil dari pasar puakang Tanjung Balai Karimun dan berlayar dari pantai pak imam tujuan pulau penyalai provinsi Riau,” katanya
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satpolairud polres Karimun kasus penanganan perkara diserahkan kepada kepabean dan cukai sesuai pasal yang diterapkan.
Pasal yang diterapkan tindak pidana penyeludupan pasal 102 UU RI No 10 Tahun 1995 tentang kepabean jo pasal 102A huruf e UU RI No 17 Tahun 2006 tentang kepabeaan.
(Koko)