Asahan, Owntalk.co.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar menyesalkan pemutusan aliran listrik yang dilakukan oleh pihak PLN ULP Kisaran.
Hal tersebut disampaikan Rahmad Hidayat Siregar melalui rilisannya kepada media, Jumat (29/1/2021).
Dikatakannya, jauh sebelum pemutusan ini terjadi, dirinya telah melayangkan surat permohonan penundaan pembayaran rekening listrik ke pihak PLN ULP Kisaran.
Namun, ia menilai, PLN ULP Kisaran tidak perduli dengan surat permohonan tersebut, hingga terjadi pemutusan aliran listrik di beberapa kantor instansi, salah satunya kantor Dinas Kominfo Kabupaten Asahan.
“Dengan dilakukannya pemutusan jaringan listrik di Dinas Kominfo Kabupaten Asahan pada hari ini, saya pastikan jaringan internet yang ada di seluruh OPD dan kecamatan se-Kabupaten Asahan lumpuh total, yang menyebabkan pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan jaringan internet tidak dapat dilakukan, termasuk informasi Covid-19 melalui running teks juga lumpuh,” ujarnya.
Dijelaskannya, penundaan pembayaran rekening listrik tersebut disebabkan karena adanya perubahan aplikasi laporan keuangan yang sebelumnya bernama SIMDA dan diganti dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Namun aplikasi tersebut hingga kini belum juga sinkron, sehingga berdampak pada pencairan uang belum bisa dilakukan.
“Sekarang sudah ada petunjuk dari Menteri kembali lagi ke SIMDA tapi harus dihubungkan dengan SIPD. Sehingga, seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia masih mengerjakan itu dan belum bisa digunakan karena masih dalam proses,” ujarnya.
Masih dijelaskannya, awal tahun ini, bukan hanya Kabupaten Asahan, tapi Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh Indonesia belum bisa melakukan pembayaran. Sebab, perubahan ini belum bisa digunakan.
“Pemkab bukan tidak mau bayar, tapi semata-mata hanya karena keterlambatan sinkronisasi SIMDA dan SIPD. Kan tidak mungkin kita menggunakan uang pribadi untuk kepentingan Dinas. Karena uang Pemkab harus digunakan untuk kegiatan Pemkab sesuai dengan tanggal digunakan,” tegasnya.
Sebelumnya, pernah juga terjadi pemutusan aliran listrik untuk running teks pengumuman Covid-19, namun karena Pemkab Asahan memohon untuk menyambung kembali, maka aliran listrik pada running teks tersebut pun kembali disambung.
Menurutnya, running teks tersebut merupakan bagian dari langkah sosialisasi pencegahan Covid-19 di Kabupaten Asahan.
“Kita sempat berdebat, akhirnya PLN menyambung kembali. Saya tidak habis pikir, kenapa dilakukan pemutusan?. Pada dasarnya linstrik bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk melayani masyarakat,” cetusnya.
Bukan hanya itu, ia juga mengatakan, pada hari ini pihaknya mendapat informasi, bahwasanya RSUD HAMS Kisaran juga akan dilakukan pemutusan aliran listrik oleh pihak PLN ULP Kisaran.
“Kalau ini sampai benar-benar terjadi, bagiamana pelayanan pasien yang ada di RSUD HAMS?. Karena menurut laporan dari Dirut RSUD, saat ini ada sekitar 10 orang pasien yang dirawat di ruang ICU, kalau listrik diputus kita tidak tau apa yang terjadi dengan pasien tersebut. Apakah pihak PLN ULP Kisaran mau bertanggung jawab?,” cetusnya.
Merasa kecewa atas permasalahan ini, ia mengatakan akan melaporkan hal ini ke PLN wilayah Sumatera Utara dan PLN Pusat.
“Saya akui PLN mempunya beban dan target, namun semua itu harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak dan jangan karena masalah ini pelayanan publik dikorbankan,” pungkasnya.
Dilansir dari waspada.id, Manager PT PLN ULP Kisaran, Rosi Hasibuan mengatakan, ada 44 kantor yang aliran listriknya diputus, diantaranya kantor Bupati, kantor Camat Kistim, Inspektorat, Kominfo, Koperindag, kolam renang dan gedung lainnya, Jumat (29/1/2021).
Berdasarkan standar operasional, PLN telah mengeluarkan invoice untuk tagihan kepada Pemkab Asahan, namun tidak ditanggapi. Kemudian, disampaikan surat untuk pemutusan bila tunggakan tidak dilunasi dan terakhir dilakukan pemutusan sementara pada hari ini.
“Kita sudah sampiakan invoice dan sudah melayangkan surat, namun tidak juga dilunasi, sehingga kita terpaksa melakukan pemutusan sementara gedung perkantoran Pamkab Asahan sebanyak 44 gedung dan akan dilakukan pemutusan secara bertahap,” ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa rekening adalah kewajiban yang dibayarkan oleh Pemkab Asahan tepat waktu. Pihaknya juga mengakui ini awal tahun dan anggaran belum bisa dicairkan, tapi itu tidak bisa dijadikan alasan, karena kewajiban tetaplah kewajiban yang harus dipenuhi.
Disinggung mengenai surat permohonan penundaan pembayaran rekening listrik, apakah tidak menjadi pertimbangan dari pihak PLN ULP Kisaran untuk menunda pemutusan listrik?. Manager PT PLN ULP Kisaran enggan menanggapinya. (Bolon)