Sengketa Pilkada di Kepri Bergulir di MK Hari Ini

berita terkini batam
Kantor Mahkamah konstitusi RI (Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Sidang perselisihan sengketa pemilihan kepala daerah 2020 dari Kepri akan digelar Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Kamis, (28/1/2021).

Dari 34 persidangan hari ini, empat persidangan sengketa pilkada berasal dari Kepulauan Riau, yakni : Gugatan dari calon Gubernur Nomor Urut 2 Isdianto – Suryani, Gugatan dari Calon Walikota Batam nomor urut 1 Lukita Basyid, Calon Bupati Karimun Nomor urut 2 Iskandar – Anwar, dan Calon Bupati Lingga nomor urut 1 Ishak- Salmizi.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar gugatan hasil Pilkada 2020 dengan agenda sidang pendahuluan sejak Selasa (26/1/2021) kemarin.

Dari total 135 perkara, banyak dalil pemohon yang mengungkapkan berbagai dugaan kecurangan pilkada. Apa saja?

Mobilisasi ASN

Salah satu yang mendalilkan adanya mobilisasi Aparatus Sipil Negara (ASN) adalah pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman. Mereka menilai Kinerja Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu dalam menegakkan hukum pemilu tidak dilakukan secara baik sehingga merugikan pemohon.

Rotasi Pejabat

Gugatan Bupati Kutai Timur yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2020 H. Mahyunadi dan H. Lulu Kinsu salah satunya menyebut terjadi kecurangan dengan rotasi pejabat.

Keduanya mengajukan fakta penggantian pejabat kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Kutai Timur oleh Kasmidi Bulang selaku Plt Bupati Kutai Timur atau Petahana. Bahkan terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program pemerintah Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam proses pilkada.

Bansos

Bantuan Sosial (Bansos) juga diajukan dalil sebagai pelanggaran pilkada. Seperti yang diajukan oleh Cagub Kalsel Denny Indrayana. Denny menyinggung sembako Bansos yang dipakai incumbent untuk pencitraan. Hal itu sudah dilaporkannya ke Bawaslu Kalsel dan Bawaslu RI.

Dalil itu akan dipakai untuk menggugat hasil KPU Kalsel yang menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Derajat mengantongi 843.695 suara. Selisih suara keduanya 8.127 suara atau kurang dari 1 persen. Denny tidak terima dan mengajukan gugatan ke MK

Money Politics

Dalil ini dipakai dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Banggai yang diajukan oleh Herwin Yatim dan Mustar Labolo. Selain itu, money politics didalilkan di banyak tempat yang menggelar Pilkada 2020.

“Kami melihat ya, total hampir 98% atau 22 kecamatan pelanggaran yang terjadi, dari total 23 Kecamatan yang ada di Banggai. Pelanggaran ini terjadi, baik di masa tenang maupun pada tahapan pemungutan suara. Kami pun sudah memiliki bukti yang cukup banyak, mulai dari Foto maupun Rekaman Video bahwa telah terjadi kecurangan pada pemilu kepala daerah Kabupaten Banggai,” kata kuasa hukum penggugat, Rullyandi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *