banner 728x90

Bupati Lantik KPAD Asahan, Ini Daftar Kepengurusannya

berita terkini batam
Bupati Lantik KPAD Asahan (foto: owntalk)

Asahan, Owntalk.co.id – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh kepala daerah untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.

KPAD Kabupaten Asahan memiliki tugas sebagai pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah, memberikan masukan dan usulan kepada Bupati dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak di daerah, memberikan laporan dan rekomendasi kepada aparat penegak hukum tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak dan lain sebagainya.

Maka dari itu, Bupati Asahan, Surya melantik pengurus KPAD Kabupaten Asahan masa periode 2021-2025 di aula Melati kantor Bupati Asahan, Kamis (28/1/2021).

Dalam kepengurusan KPAD Kabupaten Asahan sendiri terbagi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing, seperti:

Bidang pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan ditangani oleh Irsan Kumala. Bidang pengaduan ditangani oleh Awaluddin. Bidang sosialisasi dan advokasi ditangani oleh Yasir UI Haque. Bidang data dan informasi ditangani oleh Muhammad Syafrizal. Bidang kajian dan telaah ditangani oleh Zuflina.

Dalam kesempatan itu, Bupati Asahan, Surya berharap kepada seluruh pengurus agar dapat menjalankan setiap program kerjanya, dan berperan aktif dalam melaksanakan tugas dan fungsi  khususnya pada bidang perlindungan anak di Kabupaten Asahan.

“Saya berharap kepada seluruh ketua, wakil ketua dan anggota yang telah dilantik agar dapat pro aktif dalam melayani masyarakat khususnya dalam hal mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Asahan, sesuai tugas dan fungsi yang telah ditetapkan dengan memberikan pelayanan profesional serta berkinerja tinggi,” pungkasnya.

(Bolon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *