Batam, Owntalk.co.id – Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Kepri mengadakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang pertama di Aston Batam Hotel & Residence, Rabu (27/01/2021).
Dalam agenda Rakerda tersebut terdapat beberpa point pembahasan mengenai Satuan Pengamanan (Satpam) diantaranya, Pemaparan Progja dari masing-masing 9 bidang, setelah itu Penandatanganan PKS dengan BPJS TK tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, lalu di teruskan dengan Penandatanganan MOU dengan Bank BJB tentang Jasa Layanan Perbankan, setelah itu membahas perihal Penetapan standarisasi manajemen fee dalam proposal penawaran jasa pengamanan agar terjadi persaingan usaha yg sehat antar BUJP
Dan point yang terakhir merupakan Sosialisasi kerja sama pengadaan seragam dengan PT Tectona Cipta Niaga sebagai upaya Abujapi mendukung perubahan seragam Satpam agar tidak terjadi penyalahgunaan dan melanggar ketentuan Perpol No 4 tahun 2020
Ketua Abujapi Kepri Dwi Fung SH., Menuturkan, agenda hari ini merupakan pembahasan beberpa program yang di anggap perlu untuk kemajuan Jasa Pengamanan kedepan
“Ada beberapa hal yang di bahas yaitu mengenai program kerja, penetapan manajemen fee, sosialisasi perubahan seragam Satpam sesuai aturan Perpol No 4 tahun 2020,” ungkapnya.
Lanjut Dwi fung, saat ini banyak terjadi persaiangan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang sering tidak fair, maka dsri itu kita akan berupaya menetapkan standarisasi manajemen feenya agar para pekerja dan BUJP sama-sama sejahtera
“Kami ingin persaiangan yang tidak sehat selama ini yang terjadi antara BUJP sampai-sampai membanting harga dapat di selesiakan dengan cara aturan standarisasi manajemen fee, tentu hal ini sangat merugikan apabila sampai memotong gaji pekerja, jadi kami akan mengupayakan yang terbaik untuk kedepannya agar Satpam memiliki gaji sesuai tingkatannya,” jelasnya.
Ketua Umum DPP Abujapi Agoes Dermawan Memaparkan, dalam perubahan seragam satpam yang baru sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) No 4 tahun 2020
“Sesuai aturan Perpol No 4 Profesi Satpam mulai dari struktur kepangkatan hingga seragam telah diatur di dalamnya, maka dari itu di tetapkanlah 20 persen gradasi warna 20 persen dari seragam Polri,” ujarnya.
Agoes menambahkan, dalam pemakaian seragam tersebut hanya di berikan kepada Satpam yang telah terdidik dan lulu uji sertifikasi minimal Garda Pratama, dan apa bila kedapatan pihaknya g menggunakan pakaian tersebut tidak memiliki BUJP dan sertifikasinya maka dinyatakan ilegal
“Untuk menjaga kepercayaan masyarakat tentu kami akan menjadi penyambung tangan polri, tetunya perubahan seragam yang menjadi berwarna coklat tersebut hanya bisa di gunakan oleh Satpam yang berasal Dari BUJP dan memiliki sertifikasi dan di jamin sudah terdidik, namun jika ada yang menggunakannya tanpa memenuhi syarat tersebut maka dikatakan ilegal dan seragamnya wajib di copot,” Imbuhnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh Satpam dan BUJP agar tidak menyalah gunakan pakaian baru tersebut sebab apabila ada yang menyalah gunakan maka akan di berikan sanksi
Abujapi sendiri memiliki target sosialisai untuk melakukan perubahan seragam di seluruh BUJP hingga agustus 2021.
(Haykal)