Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Perpanjangan PPKM tersebut diberlakukan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 khususnya di beberapa wilayah di pulau Jawa.
Untuk wilayah Jawa Barat PPKM meliputi beberapa wilayah. Beberapa diantaranya Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya.
PPKM yang dimaksud, diantaranya membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan work from home sebesar 75 persen, pelaksanaan kegiatan belajar secara online, dan pembatasan layanan pusat perbelanjaan.
(Dodi)