Oknum Polisi ini Dipecat Karena Punya Kelainan Seksual

berita terkini batam
Ilustrasi Gay. (Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Seorang oknum polisi di Indonesia berinisial Brigadir TT dipecat dari kesatuannya lantaran ketahuan punya kelainan seksual.

Brigadir TT diketahui menyukai sesama jenis (guy). Mabes Polri telah angkat suara terkait pemecatan TT yang merupakan anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah.

Selain pernah terlibat melakukan pelanggaran pelecehan seksual sesama jenis terhadap dua orang, TT juga disebut pernah melakukan desersi atau tidak berdinas tanpa keterangan selama kurun waktu tertentu.

TT lantas diproses berhujung pada pemecatannya sebagai anggota dari Korps Bhayangkara itu.

Mabes Polri kemudian merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, diatur bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang, pejabat Polri senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Lalu, Mabes Polri juga merujuk pada Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Perkap 14 Tahun 2011. Dalam aturan ini,disebut setiap anggota Polri wajib menjaga citra, reputasi, hingga kehormatan Polri serta wajib menaati, menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Namun, Meski telah dipecat Brigadir TT, lantas mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
Sebelum upaya ini, PTUN Semarang menolak gugatan TT terkait pemecatannya dari institusi Polri. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *