Batam, Owntalk.co.id – Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengamankan empat orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Perumahan Pallazo Batam Center, Senin (25/01/2021).
Polda kepri menerima laporan korban pada, Kamis (21/01/2021), usai menindaklanjuti laporan tersebut tim melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, setelah itu tim berhasil menemukan sebuah tindakan pidana pencurian dan kekerasan yang di lakukan ke empat tersangka berinisial ARP, YIT, FS dan SA.
Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid Menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan
“Kami menerima laporan dari korban bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dan kekerasan,” ungkapnya.
Lanjut Wadirreskrimum Polda Kepri, sebelum terjadi hal tersebut korban sempat mendatangi rumah tersangka, namun terjadi penyekapan terhadap kedua orang korban.
“Saat korban mengunjungi rumah tersangka, korban disekap dan diancam secara paksa untuk menyetujui pembayaran dengan sebuah perikatan yang tidak diketahui korban,” jelasnya.
Ruslan juga mengatakan, setelah di sekap korban dibawa pelaku berinisial F ke rumah korban, di kediamannya korban kembali mendapat ancaman dan tindakan kekerasan.
“Usai disekap, pelaku membawa korban ke kediamannya, setelah itu pelaku memerintahkan beberapa rekannya untuk mengepung rumah korban, saat mengepung rumah, pelaku juga mencuri barang milik korban dan memukuli suami korban,” ujaranya.
“Selain di pukuli, pelaku juga mengancam korban, dengan anacaman membawa anak-anaknya dan akan memotong kaki korban jika tidak menyetujui kehendak pelaku,” Tutupnya.
Saat ini dua orang pelaku berinisial FT dan LO yang merupakan otak dari para tersangka masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan tersangka polisi menyita, 1 unit handphone merk iphone warna gold, 1 unit jam tangan merk ripcurl warna silver, 1 unit jam tangan merk ripcurl automatic warna silver, 1 unit jam tangan merk cat warna hitam les kuning, 4 unit mobil milik tersangka. Sedangkan untuk barang bukti yang disita dari korban berupa 1 unit gunting warna hijau les kuning yang digunakan untuk mengancam korban dan 1 unit flasdisk rekaman cctv.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan atau pasal 170 KUHP dengan acaman lima tahun penjara, dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara, dan atau pasal 160 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
(Haykal)