Kapolsek Moro Ungkap Kasus Pencurian, Ini Kronologinya

berita terkini batam
Kapolsek Moro ungkap kasus pencurian sembako (foto: owntalk)

Karimun, owntalk.co.id – Kapolres Karimun AKBP Muhamad Adenan SIK melalui Kapolsek Moro AKP Edi Wiyanto, SH., menggelar Konferensi Pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Moro, Jumat (22/01/2021).

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolsek Moro, berhasil ungkap 2 pelaku pencurian barang–barang sembako oleh pelaku yang berinisial HP (20) dan NH (18) dengan modus memecahkan kaca jendela warung sembako menggunakan martil (palu) sebelum beraksi.

Ke-2 Pelaku usai memecahkan kaca jendela warung secara leluasa berhasil menggasak seluruh barang, pelaku tidak tanggung-tanggung membawa lari barang sembako milik korban.

Kapolres Karimun AKBP Muhamad Adenan SIK melalui Kapolsek Moro AKP Edi Wiyanto SH dalam konferensi Persnya menjelaskan kronologis terjadinya pencurian tersebut terjadi pada Hari Minggu, 17 Januari 2021.

Pada Pukul 06.45 WIB, saat Korban (RA) bersama istrinya datang ke warung sembako miliknya yang berlokasi di Kp Rawa Mangun Rt 001 / Rw 002 Kel. Moro, Kec Moro, Kab Karimun Prov Kepri, terkejut saat melihat kondisi warung dalam keadaan berantakan dan barang sembako yang akan dijual sudah lenyap.

Atas Kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polsek Moro dan setelah dilakukan dipenyelidikan Jajaran Polsek Moro dalam waktu 24 Jam berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial HP dan NH.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang-barang sembako milik korban sebanyak 37 Item mulai dari minyak goreng hingga sabun pencuci piring dengan jumlah kerugian yang ditaksir Rp empat juta tujuh ratus ribu rupiah (4.700.000).

“Selain Barang milik korban jajaran Polsek Moro berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku palu (martil) serta sepeda motor merk Honda yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” ungkapnya.

Untuk kedua pelaku dikenakan pasal yang disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun.

(Koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *