Sumut, owntalk.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dilaporkan sejumlah mahasiswa yang tergabung di Himpunan Mahasiswa Al-Wasliyah (HIMMAH) ke Polda.
Mantan Pangkostrad itu dilaporkan dengan tuduhan melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan saat melakukan penyerahan CSR salah satu perusahaan ke kawasan Agro Wisata Paloh Naga, Deli Serdang, Sabtu (16/1) lalu.
Pernyataan pelapor Abdul Razak Nasution, Jumat (22/1/2020) seperti dilansir dari media detik.com menuturkan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Edy Rahmayadi dan rombongan pada saat itu.
Oleh karena itu, dirinya dan HIMMAH melaporkan Edy ke Polda Sumut.
Sementara itu, Edy menanggapi laporan tersebut terlihat biasa saja. Menurutnya, sebagai Ketua Satgas Covid 19, dia paham betul protokol kesehatan.
“Saya Kasatgas COVID. Kalau itu melanggar, pasti saya tinggalkan itu. Tetapi di situ bupati, saya dari sini ke sana aja naik sepeda itu dan tempatnya di sawah, bagaimana mau ramai-ramai. Duduknya itu saya, tali, duduk lagi, tali. Berselang gitu,” jelasnya. (Ack)