Batam, Owntalk.co.id – Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka sindikat peredaran narkotika jenis sabu. Dari kasus tersebut, polisi menyita 46 Kg barang bukti yang di temukan pada tiga lokasi berbeda, Selasa (19/01/2021).
Ketiga tersangka berinisial N alias N, MD alias A dan MY alias BH di tangkap di lokasi yang berbeda.
WakaPolda Kepri, Kombes Pol Drs. Darmawan, M. Hum., memaparkan, pihaknya berhasil mengamankan jaringan sindikat narkotika dari tiga tempat kejadian perkara yang berbeda.
“Dua tersangka pertama berhasil kita amankan pada Senin 17 januari 2021, sekitar pukul 13:30 WIB di wilayah parkiran food court 97 Tanjung Uma,” ungkapnya.
Dari kedua tersangka berinisial N alias N dan MD alias A ditemukan 1 KG barang bukti narkotika jenis sabu.
Lanjut Wakapolda, setelah di lakukan pengembanga, pihaknya berhasil menemukan satu orang tersangka lainnya berinisial MY alias PH
“Usai dilakukan pengembangan Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka lagi pada 18 januari 2021 sekitar pukul 09:30 WIB. Tersangka tersebut di amankan di pinggir jalan pelabuhan sagulung Sei Binti, dari tersangka tersebut tim menemukan 2 KG barang bukti narkotika jenis sabu,” katanya.
Wakapolda menambahkan, di hari yang sama tim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya.
“Pada pukul 10:30 WIB hasil pemeriksan dari keterangan tersangka, iya masih menyimpan beberapa barang bukti, tim langsung menuju lokasi Tempat penyimpanan tersebut yang berada di Gudang Mushola Teluk Bakau, pulau Terong Belakang Padang dan di temukan 8 KG Narkotika jenis Sabu,” ujarnya.
Pada saat melakukan pengembangan serta penggeledahan pada Pukul 11:00 WIB tim kembali berhasil menemukan 35 Kg barang bukti di gudang rumah milik tersangka yang berlokasi di Teluk Bakau pulau Terong, Belakang Padang.
“Tersangka mengaku tidak mengetahui barang bukti tersebut adalah sabu-sabu, sebab mereka mengatakan barang tersebut hanya di titipkan oleh seseorang yang berasal dari malaysia,” Tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Haykal)