banner 728x90

Bendahara Ini Diduga Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 261 juta

berita terkini batam
ilustrasi (Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Penyelidik Kejaksaan Nusa Tenggara Timur (NTT), memeriksa Bendahara Desa Nubalema Dua, Kecamatan Adonara karena dugaan Korupsi dana desa.

Bernadus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di desanya di tahan penyidik karena dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 261 Juta.

Abdul Hakim, Selaku Kepala seksi penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, menerangkan bahwa tersangka sebelum di tahan sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Sebelum ditahan, yang berhubungan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur,” jelasnya.

Pemeriksaan ini dilaksanakan setelah mendapat informasi dari masyarakat Desa Nubalema Dua.

“Berbekal informasi itu, penyidik akhirnya memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa dan akhirnya ditahan,” kata Abdul.

Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Sprin -01 / N. 3.16.7/Fd.1/01/2021 tanggal 12 Januari 2021. Bernadus akan ditahan selama 20 hari kedepan.

Akibat perbuatannya itu, Bernadus dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *