Habib Rizieq Shihab “Dihujani” Status Tersangka

berita terkini batam
Ilustrasi HRS Tersangka. Karikaturis : (Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Pasca kepulangannya dari Arab Saudi, Habib Rizieq Shihab (HRS) banyak dihadapkan dengan masalah hukum.

Hingga saat ini, Rizieq sudah menyandang 3 status tersangka dalam waktu tidak lama.

Di status tersangka yang ke tiga kalinya, Habib Rizieq diduga telah menghalangi satuan tugas penanganan Covid-19 di RS Ummi Bogor Jabar.

ada kasus tersebut Satgas Covid-19 Kota Bogor, melaporkan Dirut RS Ummi, dr. Andi Tatat ke Polres Bogor karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab HRS.

Dalam kasus RS Ummi tersebut, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya ialah, Habib Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat, dan menantu Rizieq yang bernama Hanif Alatas.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Habib Rizieq telah ditetapkan 2 kali sebagai tersangka, yaitu kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat, dan di Megamendung Jabar di tengah masa pandemi Covid-19. Hujan status tersangka terhadap Rizieq Shihab banyak dipertanyakan oleh para simpatisan Rizieq Shihab, beberapa dari mereka menganggap bahwa penetapan status tersangka tersebut dianggap tidak mencerminkan keadilan. (Dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *