banner 728x90
Batam  

Polisi Bekuk Satu Orang Tersangka Pemilik Sabu di Daerah Piayu

berita terkini batam
Barang Bukti yang di Temukan Polisi (Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Polisi berhasil meringkus satu orang tersangka yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 188 gram, tersangka diamankan saat berada di kediamannya Kavling Bida ayu, Mangsang, kecamatan Sei Beduk Kota Batam, Senin (11/01/2021).

Pelaku berinisial M alias D ditangkap setelah Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penggeledahan di rumahnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada salah seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu, setelah itu tim turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

“Awalnya kami menerima informasi bahwa adanya kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah Piayu, setelah itu tim melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Lanjut Harry, Setelah menemukan lokasi dan ciri-ciri pelaku, tim berhasil meringkus pelaku dan menggeledah kediamannya.

“Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan saat penggeledahan kami menemukan 1 bungkus kantong kresek warna putih yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening, dan didalamnya terdapat 2 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku dilemari bawah tempat pencucian piring rumahnya,” jelasnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 100 gram, 1 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 88 gram, 1 unit Handphone beserta Sim Card milik pelaku dan kartu identitas pelaku.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *