Jakarta, Owntalk.co.id – Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur akan jalani pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1).
Kedua nya akan jalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Belum dipastikan kedua nya akan hadir.
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebelum resmi ditahan Gisel dan MYD harus jalani pemeriksaan beberapa tahap.
“Pemeriksaan dulu sebagai tersangka, nanti kita lihat hasilnya,” katanya.
Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi dengan terancam minimal enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara.