Karimun, owntalk.co.id – Unit patroli Bea Cukai kembali berhasil mengagalkan upaya penyeludupan, kali ini komoditi yang kembali dicoba untuk diseludupkan adalah pasir timah diangkut dengan kapal KM Dellen Jaya GT 33. 31/12/2020.
Kakanwil DJBC khusus kepulauan Riau, Agus Yulianto mengatakan, penangkapan ini dilakukan disekitar perairan Natuna, Rencana kapal KM Dellen Jaya GT 33, diduga dengan tujuan malaysia, kapal tersebut membawa pasir timah tanpa ada dokumen. Pasir timah tersebut berjumlah 18 dimasukan ke dalam 360 karung.
“KM Dellen Jaya GT 33 ditangkap disekitar perairan Natuna dengan tujuan diduga ke malaysia ketika ditangkap kapal tersebut tanpa ada dokumen kepabean. Pasir timah tersebut berjumlah 18 ton dimasukkan kedalam 360 karung. Estimilasi jumlah barang yang adalah 27 miliar,” ujarnya.
“Saat ini kapal beserta nahkodanya beserta 3 orang ABK dibawah kekantor wilayah DJBC khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diduga KM Dellen GT 33 telah melanggar 102a UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang kepabean,” tambahnya.
Upaya pengawasan di wilayah perbatasan kepulauan riau dengan negara tetangga secara kontinu dilakukan Bea Cukai. Baik dimasa pandemi yang telah berlangsung sekian lamanya. Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut bea cukai baik secara mandiri maupun secara koordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum diwilayah tersebut, serta memberantas upaya penyeludupan.
(Koko)