Jakarta, Owntalk.co.id – Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) akan menempuh langkah hukum untuk merespon keputusan Pemerintah yang membubarkan organisasinya, Rabu (30/12).
Anggota Tim Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan akan mengambil langkah hukum atas keputusan tersebut.
“Kalau mengenai masalah itu kami nanti akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap putusan tersebut. Jadi kalau keputusan negara, kami akan mem-PTUN kan keputusan tersebut,” kata Sugito, Rabu (30/12). Dilansir dari CNNIndonesia.com
Pengumuman ini langsung dari Mentri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dasar FPI dibubarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Menanggapi itu, Sugito keputusan pemerintah merupakan proses politik bukan persoalan hukum.
“Inikan bukan proses hukum. Inikan proses politik. Kami akan ajukan gugatan PTUN misalnya, nanti jika kami dapat putusannya,” tutur Sugito.
Lanjutnya, ia juga menyebut pihaknya bisa saja menggunakan nama lain selain FPI sebagai identitas organisasi, bila FPI dilarang.
“Jadi kalaupun dilarang, kami bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan,” ucap dia.
(Unyil)

