Belum Selesai Kasus yang Menjerat HRS, Pemerintah Bubarkan FPI

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Disaat imam besar Front Pembela Islam (FPI) tengah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan beberapa waktu lalu.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, resmi melarang aktivitas FPI dengan alasan legal standing dari organisasi masyarakat (ormas) tersebut telah dicabut. Pelarangan tersebut terhitung mulai tanggal (30/12/2020).

“Berdasarkan peraturan Undang-Undang, dan sesuai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2015, pemerintah melarang aktifitas FPI, dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.” tegas Mahfud MD pada konferensi Pers (30/12/2020).

Atas hal tersebut pemerintah meminta kepada aparat keamanan baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menghentikan jika terpantau adanya aktivitas dari ormas FPI.

(Dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *