Karimun, owntalk.co.id – Satresnarkoba polres Karimun dan Bea Cukai Karimun menangkap pengedar ganja kering, yang di bungkus dengan lakban berwarna coklat dengan berat kotor 461 gram, (28/12/2020).
Penangkapan kali ini berupa ganja kering seberat 461 gram dari dua tersangka berinisial SRT alias GO dan insial A alias BL
tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Muhamad Adenan SIK didampingi kepala KPPBC Karimun Agung Mahendra putra menerangkan, kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda pertama dilakukan di Parit Rempak, Kel Sungai Raya Kec Meral pada 18 Desember 2020 sekitar pukul 04.00 wib. Sedangkan, untuk tersangka kedua di Jalan Bati Indah Kec Meral barat 18 Desember 2020 sekitar 08.00 wib.
Barang bukti yang di amankan dari tersangka pertama SRT alias GO berupa satu (1) paket narkotika jenis ganja kering seberat kotor empat ratus enam puluh satu (461) gram.
Sedangkan dari tersangka kedua berinisial A alias BL diamankan satu paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat kotor 13 gram.
“Tersangka SRT alias GO membawa 1 paket ganja kering dari Pekanbaru mengunakan kapal roro, untuk diserahkan inisial A alias BL sebagai pemesan”, Ujarnya.
Satu paket ganja kering tersebut akan diserahkan inisial A alias BL kepada tersangka A yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka A alias BL sudah mengkonsumsi ganja kering kurang lebih 6 bulan dan barang ganja kering yang dapat untuk digunakan sendiri dari pengakuan A alias BL,” Tambahnya.
Dan untuk kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun penjara atau denda delapan ratus juta rupiah (800.000.000.00) atau sepuluh miliar Rupiah (10.000.000.000) Rupiah untuk tersangka.
(Koko)