Karimun, owntalk.co.id – Polres Karimun Gelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana Pencurian Motor (Curanmor) dan Pencurian dengan Pemberat (Curat) diwilayah hukum Polres Karimun yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Muhamad Adenan SIK dengan didampingi oleh KBO Sat Reskrim Polres Karimun dan Paur Humas Polres Karimun, Rabu (23/12/2020).
Pelaku Curanmor berinisial OK (20) dan AF (19) melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga yang terparkir didepan halaman rumah milik korban yang tidak jauh dari GOR Rajawali Pelitip Kel. Sungai Lakam Timur, Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri yang terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 pada jam 22.00 Wib.
“Pelaku Curanmor berhasil diamankan barang bukti 1 unit motor curian Motor Honda Vario BP 2893 SK Warna Hitam dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melaksanakan aksinya Motor Vario BP 3278 GK Warna Merah”, ujarnya
Tim Bison Sat Reskrim dan Jajaran Polres Karimun berhasil menangkap pelaku berinisial OK dan AF pada hari jumat tanggal18 Desember 2020 kedua pelaku ini berhasil diamankan dilokasi berbeda.
Selain itu, Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berhasil diamankan oleh Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun dan jajaran berhasil mengamankan 4 orang pelaku RA (14), IN (16), JA (17) dan EU (16) dilokasi yang berbeda para pelaku curat setidaknya sudah melakukan aksinya dilokasi 7 yang berbeda, dan 2 orang pelaku lainnya masih DPO AN dan P.
“Sedangkan untuk para tersangka aksi pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan barang bukti 1 unit TV LED Merk Samsung 42 Inchi”, Ucapnya
Tersangka OK dan AF tidak hanya sekali ini melakukan aksi tersebut.
“Tersangka OK dan AF merupaka residivis yang pernah melakukan aksi kejahatan pencurian, sedangkan untuk tersangka pencurian dengan pemberatan terdapat 3 orang pelaku masih dibawah umur”, katanya
Para tersangka dikenakan pasal 363 Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun kurungan penjara
(Koko)