Batam, Owntalk.co.id – Pihak Kepolisian Berhasil meringkus Tiga Orang Pelaku jaringan Pencuri Kabel milik PT. Telkom Indonesia, Ketiganya melakukan aksi pencurian secara terang-terangan seperti para pekerja outsourcing Telkom, Rabu (23/12/2020).
Ketiga pelaku berinisial MKS, MSN dan IP ditangkap oleh Polda Kepri diwilayah Nagoya tepatnya di jalan Imam Bonjol Depan Mall Nagoya Hill.
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Memaparkan, usai mendapat informasi bahwa adanya tindakan pencurian Kabel Milik PT. Telkom, pihaknya langsung menuju tempat kejadian Perkara (TKP)
“Saat mendapat informasi yang meresahkan masyarakat tersebut Tim menuju lokasi dan mengamankan Tiga Orang tersangka, sedangkan empat terdangka lainnya masih dalam tahap penyidikan dan pengejaran, namun kami berhasil mengantongi satu nama yaitu pelaku yang berperan sebagai penjual berinisial (BH) masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Lanjut Arie, Para pelaku memiliki modus operandi dengan cara mencari sebuah lokasi dimana letak kabel Telkom tersebut berada, setelah dapat lokasinya mereka menggali lubang dan ditarik oleh para pelaku dengan menggunakan mobil truk kemudian kabel tersebut dipotong-potong lalu dijual
“Para pelaku memiliki modus sebagai pekerja outsourcing Telkom, secara terang-terangan setelah menemukan lokasi kabel Tel Kabelindo 1991 milik PT. Telkom Indonesia, mereka menggali lubang, setelah itu menarik keluar kabel dengan truk lalu di potong-potong dan terakhir dijual,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., Menuturkan, pihaknya telah mengkonfirmasi kepada pihak PT Telkom Indonesia untuk menanyakan apakah benar kabel tersebut milik perusahaan.
“Kami mencoba bertanya kepada pihak perusahaan apakah benar kabel tersebut milik PT Telkom Indonesia, dan mereka pun membenarkan bahwa kabel tersebut adalah milik perusahaan telkom,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti yang berupa 1 unit truk Elf Hd merk Isuzu, 7 potong kabel tembaga milik PT. Telkom berdiameter 7,5 cm dengan total panjang sekira 30 meter, 3 Buah Parang, 2 Buah Martil, 1 Buah Kapak, Ganco, Cangkul, Linggis dan Katrol
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun penjara.
(Haykal)