Jakarta, Owntalk.co.id – Bank Indonesia (BI) mengumumkan sejumlah uang pecahan rupiah tidak berlaku lagi, Jumat (18/12).
Bank Indonesia (BI) menyatakan terdapat enam pecahan Uang kertas rupiah Tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 yang sudah tak berlaku lagi dan ditarik dari peredaran.
Masyarakat yang memiliki uang pecahan tersebut diminta untuk segera menukarkan ke kantor Bank Indonesia terdekat di seluruh Indonesia.
Dikutip dari keterangan resmi BI, Rabu (16/12/2020), penukaran 6 pecahan uang rupiah emisi tahun 1977 ke atas itu bisa dilakukan di loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.
Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono menyatakan pencabutan dan penarikan enam pecahan uang kertas ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.
“Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 WIB,” ungkap Erwin dalam keterangan resmi, Kamis (17/12).
Berikut daftar uang Rupiah yang tak berlaku lagi mulai Tahun depan :
1. Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
2. Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda)
3. Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)
4. Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)
5. Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
6. Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)
(Unyil)