Jakarta, Owntalk.co.id – Kasetjenan DPR RI memperkuat protokol kesehatan di lingkungan parlemen per Desember 2020, Jumat (18/12).
Setiap orang yang hendak memasuki gedung DPR/MPR RI wajib menunjukkan hasil Rapid Test hingga hasil Test Swab.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama SJ/21604/SETJEN DPR RI/UM.04/12/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Mitra Kerja/Tamu/Orang yang Berkunjung ke MPR/DPR/DPD RI.
Surat tersebut ditekan oleh Plt Kepala Biro Umum Sekjen DPR RI, Djustiawan Widjaya dan Kepala Biro Umum Sekjen DPD RI, Rahman Hadi pada 8 Desember 2020.
“Itu berlaku sesuai surat edaran tersebut pada 8 Desember,” kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Dilansir dari Kronologi.id
Berikut surat edaran yang mewajibkan tamu/mitra kerja/pengunjung di DPR RI Membawa rapid test atau swab test :
Berikut isi surat edaran yang mewajibkan tamu/mitra kerja/pengunjung di DPR RI membawa rapid test atau swab test:
- Setiap tamu wajib membawa/menunjukkan hasil tes skrining Covid-19 paling lama 7 (tujuh) hari sebelum berkunjung. Mitra/tamu diizinkan masuk ke lingkungan apabila hasil skrining melalui rapid test dinyatakan IgG dan IgM non reaktif atau hasil swab test (antigen/PCR) dinyatakan negatif.
- Setiap tamu wajib selalu menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan serta mengikuti dan menaati arahan-arahan petugas Satgas Covid-19 Kesetjenan.
- Setiap tamu wajib menyerahkan identitas diri, nomor kontak pribadi, dan alamat domisili, serta mengisi buku kehadiran tamu. 4. Jumlah mitra/tamu tidak melebihi kapasitas ruangan (menyesuaikan dengan jumlah tamu yang diundang) untuk selalu menjaga jarak.
- Tamu yang diundang wajib menunjukkan undangan untuk dapat diizinkan masuk
- Petugas berhak tidak mengizinkan tamu memasuki area gedung MPR/DPR/DPD jika point 1 sampai 5 tidak ditaati.
(Unyil)