Masuk Gedung DPR Kini Wajib Tunjukkan Hasil Tes Covid-19

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Kasetjenan DPR RI memperkuat protokol kesehatan di lingkungan parlemen per Desember 2020, Jumat (18/12).

Setiap orang yang hendak memasuki gedung DPR/MPR RI wajib menunjukkan hasil Rapid Test hingga hasil Test Swab.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama SJ/21604/SETJEN DPR RI/UM.04/12/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Mitra Kerja/Tamu/Orang yang Berkunjung ke MPR/DPR/DPD RI.

Surat tersebut ditekan oleh Plt Kepala Biro Umum Sekjen DPR RI, Djustiawan Widjaya dan Kepala Biro Umum Sekjen DPD RI, Rahman Hadi pada 8 Desember 2020.

“Itu berlaku sesuai surat edaran tersebut pada 8 Desember,” kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Dilansir dari Kronologi.id

Berikut surat edaran yang mewajibkan tamu/mitra kerja/pengunjung di DPR RI Membawa rapid test atau swab test :

Berikut isi surat edaran yang mewajibkan tamu/mitra kerja/pengunjung di DPR RI membawa rapid test atau swab test:

  1. Setiap tamu wajib membawa/menunjukkan hasil tes skrining Covid-19 paling lama 7 (tujuh) hari sebelum berkunjung. Mitra/tamu diizinkan masuk ke lingkungan apabila hasil skrining melalui rapid test dinyatakan IgG dan IgM non reaktif atau hasil swab test (antigen/PCR) dinyatakan negatif.
  2. Setiap tamu wajib selalu menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan serta mengikuti dan menaati arahan-arahan petugas Satgas Covid-19 Kesetjenan.
  3. Setiap tamu wajib menyerahkan identitas diri, nomor kontak pribadi, dan alamat domisili, serta mengisi buku kehadiran tamu. 4. Jumlah mitra/tamu tidak melebihi kapasitas ruangan (menyesuaikan dengan jumlah tamu yang diundang) untuk selalu menjaga jarak.
  4. Tamu yang diundang wajib menunjukkan undangan untuk dapat diizinkan masuk
  5. Petugas berhak tidak mengizinkan tamu memasuki area gedung MPR/DPR/DPD jika point 1 sampai 5 tidak ditaati.

(Unyil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *