Batam, owntalk.co.id – Pasangan kekasih berinisial AP (21) dan HS (19) ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, setelah ketahuan melakukan aborsi.
Janin yang digugurkan belakangan diketahui berusia enam bulan. Aksi ini diketahui berkat informasi petugas Instalasi Gawat Darurat RSUD Kota Mataram, pada Rabu, 16 Desember 2020.
Saat itu HS diantar kekasihnya dalam kondisi pendarahan. Tak lama petugas rumah sakit melakukan pertolongan janin berhasil keluar. Akan tetapi, janin keluar dari rahim dalam kondisi meninggal dunia.
Baca Juga : Klinik Aborsi Digerebek, 17 Orang Jadi Tersangka
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, kedua nya sudah berpacaran selama empat tahun dan nekat melakukan aborsi karena HS hamil di luar nikah.
“Ia menggugurkan kandungan dengan cara membeli obat dari internet,” ujarnya. Dikutip dari VIVA.co.id
Tak hanya itu, HS juga menjelaskan yang sebenarnya kepada media, bahwa ia belum siap memiliki anak.
“Saya juga merasa masih terlalu muda,” katanya.
(Arini)