Kementerian atau Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
“Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro,” kata Hanung.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta Jilid II
Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Setelah melakukan proses pendaftaran di Kantor Dinas Koperasi dan UKM wilayah masing-masing. Peserta menyiapkan KTP dan mengeceknya secara mudah. Anda bisa mengaksesnya secara online di situs eformbri.co.id/bpum.