banner 728x90

Polisi Ringkus Nelayan Malaysia Hendak Jual Sabu ke Nongsa

berita terkini batam
Kapolresta Barelang saat menggelar Konfrensi Pers bersama awak media. (Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Atas pengembangan informasi yang bersumber dari masyarakat, akhirnya tim Satresnarkoba berhasil meringkus dua orang sekaligus yang akan memasarkan barang haram berupa sabu ke wilayah hukum Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur SIK, MH didampingi Kasatresnarkoba Kompol Jhon Sitepu, SIK, MH, dan Kasubbag Humas Akp Betty Novia menggelar Konferensi Pers atas pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dengan Total Berat 8,945 Gram Bertempat di Pendopo SatResnarkoba Polresta Barelang. Rabu (16/12/2020).

Penangkapan itu melibatkan tersangka yang merupakan satu orang berkewarganegaraan Indonesia dan satunya lagi berkewarganegaraan Malaysia.

Pelaku WNI inisial (DA) 24 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta , Alamat koskosan Genta Batu Aji Kota Batam dan Pelaku yang kedua dengan inisial (YZ) 34 Tahun, Pekerjaan Nelayan Kewarganegaraan Malaysia.

” Berdasarkan Informasi yang Anggota Satresnarkoba dapatkan dari masyarakat Diduga kedua Pelaku akan melaksanakan Transaksi Narkotika Jenis Sabu di Tkp yang berbeda. TKP yang di lakukan oleh Pelaku DA berada di Pantai Tanjung Buntung Kec. Bengkong Kota Batam . Sedangkan Pelaku YZ dilakukan di Perairan Laut Sekitar Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam” kata Kasat Res Narkoba Kompol Jhon Sitepu, SIK, MH

Lebih lanjut, Jhon menyebutkan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang sebagai barang bukti yang dibawa DA yakni: 2 Bungkus Shabu yang di bungkus dengan Plastik kemasan Merk Guanyinhwang dan dibungkus lagi dengan Plastik Transparan, 1 Buah Tas Sandang Warna Hitam Merk Relbin Renellius,1 Buah Tas Sandang Warna Abu abu Merk Adidas, 1 Unit Hp dan 1 Unit Sepeda Motor.

Sedangkan dari tersangka lainnya, Polisi berhasil mengamankan 1 Buah Jerigen Warna Biru yang di dalamnya terdapat 1 Buah Kantong Kertas Merk Club 21 Outlet yang berisikan 5 Bungkus shabu yang di bungkus dengan Plastik Kemasan Merj Guanyinwang dan 2 Bungkus Shabu yang dibubgjus dengan Plastik Kemasan Merk Yusliam, Uang sejumlah RM.343, 1 Unit SpeedBoat Fiber, 1 Unit HP Milik Tersangka.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka terancam Pasal sangkaan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati , Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *