Batam, Owntalk.co.id – Seorang Kurir sabu berhasil dibekuk oleh Satuan Narkoba Polresta Barelang saat menjemput Narkotika Jenis sabu di Tanjung Buntung, Bengkong, Rabu (16/12/2020).
Tersangka berinisial DA (24) Diamankan pada 11 desember 2020, dengan Barang bukti 2 Kg sabu-sabu
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, Memaparkan, pihaknya berhasil mengamankan satu kurir Narkoba Saat hendak melakukan transaksi di Tanjung Buntung
“Tim berhasil mengamakan satu orang tersangka di daerah tanjung buntung,” ungkapnya.
Lanjut Kapolres, Modus yang di gunakan tersangka yaitu dengan cara menunggu pasokan sabu dari malaysia yang masuk lewat Pantai Tanjung Buntung dan rencana akan di edarkan di Batam.
“Sabu yang berasal dari Malaysia tersebut masuk dari pantai tanjung buntung dan rencana akan di edarkan di Batam,” ungkapnya.
Tersangka mengaku Sabu tersebut bukan miliknya melainkan milik satu orang rekannya Berinisial N, saat ini N masuk dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita Barang Bukti Berupa Dua bungkus sabu yang dibungkus dengan bungkus teh china, satu buah tas sandang warna hitam, satu tas adidas warna Abu-abu, satu unit Handphone dan satu Unit Speda Motor.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati atau paling singkat 5 Tahun dan paling lama 10 tahun Penjara.
(Haykal)