Polri Apps
banner 728x90

Empat Spesialis Pencuri Rumah Terciduk Polisi

berita terkini batam
press release ungkap kasus tindak pidana polsek nongsa -(Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Jajaran Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan 4 orang pelaku Tindak pidana pencurian dan pemberatan di wilayah perumahan Purna Yuda, Kabil, Nongsa, Pada Sabtu (12/12/2020).

Keempat Tersangka Berinisial AT, KP, EJ dan AU berhasil di tangkap dalam hitungan jam, yaitu 2 jam setelah Kejadian.

Kapolsek Nongsa, Menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka pelaku pencurian dan pemberatan, terasangka berhasil diamankan usai laporan dari korban masuk ke Polsek Nongsa.

“Kami menerima laporan dari korban pada 12 desember 2020 bahwa kediamannya di masuki pencuri, setelah menindak lanjuti laporan, Tim bergerak ke tempat kejadian perkara di Taman Yasmin, Batu Besar nongsa, untuk melakukan pemeriksaan,” ungkapnya saat di Mapolsek Nongsa, Rabu (16/12/202).

Lanjut Kapolsek, Usai menidaklanjuti laporan, Tim berhasil mendapatkan info dari masyarakat tentang keberadaan mobil pelaku, lalu Tim mengejar pelaku dan berhasil membekuk pelaku di wilayah perumahan Purna Yuda, Kabil

“Setelah berhasil mendapatkan informasi tim menuju lokasi perumahan Purna Yuda dan berhasil mengamankan empat pelaku tanpa perlawanan,” jelasnya.

Kanit Reskrim polsek Nongsa Mengatakan, pelaku memiliki modus dengan cara memantau lokasi yang akan menjadi target mereka, setelah itu mereka beraksi sesuai peran masing-masing

“Pelaku melancarkan aksi dengan modus merental sebuah mobil dan menentukan target operasi, setelah itu mereka membagi peran untuk menjalankan aksinya, pelaku berinisial EJ sebagai pengemudi, AU bertugas melihat situasi, AT dan KP beraksi mencuri lalu memuat hasil curian ke mobil pelaku,” katanya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah Flashdisk berisi rekaman CCTV tersangka, Genset, satu unit mobil Toyota Agya dengan Plat BP 1697 MR, dan baju para tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 364 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun Penjara.

(Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *