Batam, Owntalk.co.id – Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka pemasok sabu yang merupakan Warga Negara Asal Malaysia di perairan Pulau Putri Nongsa, Rabu (16/12/2020).
Terangka berinisial YZ (34), membawa sabu dari malaysia dan berencana mengedarkannya di kota Batam.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Jhon Hery Rakuta Sitepu, Memaparkan, pihaknya berhasil mengamankan satu orang WNA Asal Malaysia yang membawa dan menyalurkan sabu-sabu yang akan diedarkan di Batam
“Tim berhasil mengamankan satu orang WNA di perairan pulau putri nongsa, tersangka membawa sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Batam,” ungkapnya.
Tersangka mengaku baru menajalan aksi tersebut pertama kali.
“Menurut pengakuan tersangka ia mengaku baru sekali menjalankan aksi tersebut,” Jelasnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita 7 bungkus sabu yang di bungkus dengan kemasan teh china dengan total 7 Kg, Satu buah jeriken, uang sejumlah 343, Satu unit speed boat dan satu unit Handphone.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati atau paling singkat 5 Tahun dan paling lama 10 tahun Penjara.
(Haykal)