Jakarta, Owntalk.co.id – Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis, meminta kepolisian adil dalam memproses kasus kerumunan massa, Selasa (15/12).
Saat ini, Shabri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Kita minta keadilan di sini, yang lain juga berkerumun, termasuk wartawan, harus diproses juga biar adil,” kata Shabri di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12). Dilansir dari CNNIndonesia.
Ia juga meminta pihak Kepolisian tak pandang bulu dalam melakukan penegakan Hukum. Sebab, hukum berlaku kepada setiap golongan atau kalangan, tanpa terkecuali.
“Hukum harus berlaku untuk semua, bukan hanya untuk kalangan tertentu, golongan tertentu, apalagi maulid nabi mengarah pada ulama dan lain-lain ya hanya sebatas itu, itu adalah ketidakadilan,” tutur Shabri. Dilansir dari CNNIndonesia.
Sebelumnya, Shabri diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini kerumunan, pada Senin (14/12). Dalam pemeriksaan, Shabri dicecar 63 pertanyaan oleh penyidik.
Selain itu, Shabri juga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Shihab. Namun, Shabri mengaku menolak untuk diperiksa sebagai saksi.
“Saya keberatan, saya berkeberatan diperiksa sebagai saksi dan saya fokus dulu dengan urusan tersangka saya,” ujarnya.
Dalam kasus kerumunan massa ini, polisi diketahui telah menetapkan enam orang tersangka.
Tersangka tersebut yakni, Rizieq Shihab, Shabri Lubis, dan Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, dan Idrus.
Dalam perkara ini, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dalam kasus ini. Sementara itu, lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(Unyil)