Jakarta, owntalk.co.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran baru-baru ini menyinggung permasalahan ormas terkait kegaduhan yang kerap kali terjadi. Disebutnya Ormas tersebut bertahun-tahun melakukan hate speech dan penghasutan.
Menurutnya, hate speech dan penghasutan termasuk kedalam tindak pidana. Selain itu, tindakan ormas tersebut disebutnya mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Disamping ini tindak pidana, ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat. Dapat merobek-robek kebinekaan kita, karena menggunakan identitas sosial apakah suku apa agama, nggak boleh,” katanya. Dikutip dari detikcom
Mantan Kapolda Jawa Timur ini mengatakan perlu adanya keteraturan hukum agar pembangunan dan perokonomian indonesia berjalan lancar.
Oleh karena itu, fadhil menegaskan pihaknya akan menindak tegas terkait permasalahan ormas yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Sama halnya dengan ormas yang membuat kerumunan akan ditindak tegas
Ia mengatakan, siapapun yang melakukan kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan dan dapat meningkatkan tingginya penyebaran Covid-19 maupun menimbulkan korban jiwa akan ditindak tegas.
(Arini)