Jakarta, owntalk.co.id – Jumlah penerima bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) berkurang pada termin kedua ini merupakan hasil pemadanan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Soes Hindharno.
Soes menjelaskan, pemadanan tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kemenaker.
Jumlah penerima bantuan subsidi gaji termin kedua hanya mencapai 11.052.859 orang, dari jumlah penerima sebelumnya sebesar 12,4 juta pekerja.
“Harus ada pemadanan data, setelah evaluasi termin pertama hingga enam batch itu berbeda karena harus sesuai dengan wajib pajak,” kata Soes ketika dihubungi, Senin (7/12/2020). Dilansir dari Kompas.com
Dari pemadanan data tersebut, sekitar 148.000 penerima diduga termasuk kriteria wajib pajak alias berpenghasilan di atas Rp 5 juta.
Soes menduga ada pemberi kerja atau perusahaan yang secara sengaja memanipulasi data pekerja agar menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta.
“Jangan-jangan ada dugaan perusahaan itu mendaftarkan pekerjanya dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Bisa jadi, angka jumlah pajaknya yang dihapus,” ujarnya.
Ia juga meminta agar BPJS Ketenagakerjaan mengklarifikasi, karena mereka yang mengumpulkan data tersebut.
“148.000 orang itu perlu dilakukan klarifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan yang mengumpulkan data mereka. Ada indikasi bisa salah data atau salah orang, itu jadi pihak BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Soes.
(Unyil)