Jakarta, Owntalk.co.id – Penyidik KPK memeriksa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Agung Firman Sampurna Terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Selasa (08/12/2020).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR.
Dalam perkara ini, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga. Agung diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).
PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri, Memaparkan, Ketua BPK telah dipanggil sebelumnya namun dirinya tidak bisa hadir dan baru bisa memenuhi panggilan hari ini.
“Kemarin konfirmasi tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK karena ada kegiatan lain,” ungkapnya.
(Haykal)